Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim

Kamis 09-05-2024,19:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan

BACA JUGA:Pasca Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Sejumlah Bangunan Diperbaiki

Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.

Keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)

 

Kategori :