BACA JUGA: Merasa Kulit Lebih Putih saat Merantau, Kusam saat Pulang Kampung? Begini Penjelasannya
Aturan tentang larangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, bagi siapa saja yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Nah apabila Anda menemukan bunga edelweis, jangan langsung dipetik, ya! Biarkan bunga ini tumbuh bebas di alam dengan keelokannya yang tetap abadi tak hilang sepanjang mata memandang. (Meila Rizqya PY)