SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tujuh pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka berinisial Y yang berperan sebagai muncikari, RS sebagai joki. Ia bekerja bersama AH, EM, SS, RI dan AS. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, mereka beraktivitas di dunia maya. Prostitusi online. Melalui aplikasi MiChat. Korbannya ada empat orang. Semuanya usianya masih di bawah umur.
Tindakan itu akhirnya terungkap setelah salah satu korban berinisial YW melaporkan tindakan itu ke Polrestabes Surabaya. Usia perempuan asli Sumatera Selatan ini baru 17 tahun. Dia dibawa temannya dari kota asal ke Surabaya.
“Korban diiming-imingkan gaji yang menggiurkan. Setelah ia mulai menjalankan pekerjaannya, korban merasa penghasilannya tidak diberikan. Akhirnya dia melapor ke Polrestabes Surabaya,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.
Saat korban itu melapor, ia mengungkapkan ada tiga orang lagi temannya berinisial SA, 16; F, 16; dan NY, 15. “Para pelaku ini ditangkap di lobby apartemen. Ketika mereka akan berangkat ke sebuah tempat,” bebernya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Orang Kurir Pembawa 40 Kilogram Sabu
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Aniaya Anak Hingga Meninggal
Korbannya mereka bawa dari kampung. Di Surabaya semua korban ini tinggal di salah apartemen. Sebelum berangkat kerja, mereka di make-up. Setelah itu, mereka dibawa ke hotel bintang tiga menggunakan taksi online.
“Mereka memesan 4-5 kamar. Salah satunya dijadikan penampungan para korban. Kamar sisanya standby. Para joki tadi beroperasi di MiChat. Mencari calon pelanggan,” ungkap perwira menengah melati dua itu.
Mereka menjual keempat korbannya di kisaran Rp 300 ribu. Nantinya, pembagian dari muncikari. Mereka menjanjikan beberapa persen dari angka tadi kepada korban. Tetapi, para korban ini tidak pernah mendapatkannya. “Alibinya korban masih utang tempat tinggal,” terangnya.
Atas tindakan para tersangka itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan 7 undang-undang (UU) TPPO, pasal 80 dan 88 tentang perlindungan anak, pasal 296 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 18 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Situbondo Ungkap Prostitusi Via MiChat
BACA JUGA:Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online via MiChat
"Proses hukum untuk anak tetap kami gunakan hukuman anak-anak di mana yang lain di Mapolrestabes Surabaya dan 1 tersangka inisial EM itu kami bawa di tempat penitipan anak," tandas Hendro.
Ia menceritakan, sebelum menjadi muncikari, Y pernah menjadi PSK. Namun, sejak 2021 ia memutuskan untuk menjadi muncikari. Menurutnya, tindakan itu lebih menguntungkan buatnya. Ia pun merekrut anak-anak yang putus sekolah.