Korupsi ADD, Mantan Kades di Malang Diamankan Polisi

Sabtu 18-05-2024,14:00 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim Gandha.

Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya, tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

 

Kategori :