HARIAN DISWAY - Aparat Kepolisian Resor Malang mengamankan SH, 67, mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.
“Atas perbuatan tersangka,diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,”ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang.
Wakapolres Malang mengungkapkan, tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.
BACA JUGA:CCTV Ungkap Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang
BACA JUGA:2 Tahun, Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap
Modus tersangka adalah dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.
“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,” jelas Kompol Imam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021 diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Viral Pembacokan di Malang Karena Parkir
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.