HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Salah Satu kasus yang menarik ialah peredaran narkotika berskala internasional melalui jasa ekspedisi.
"Dari kelima kasus itu lima tersangka kami amankan dan hari ini barang bukti narkotika disita langsung dimusnahkan," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting pada awak media di halaman parkir gedung BNN RI, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Sabaruddin mengungkapkan, barang bukti narkotika disita berupa 1.253,30 gram sabu-sabu, 10.472 gram ganja, 67 pil ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA. Barang haram itu merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka dan dua tersangka lainnya.
"Sejumlah barang bukti itu dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium. Ini pemusnahan ke-5 di Tahun 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:Kepala BNN RI Pimpin Musyawarah Perencanaan di Surabaya: Sinergi Tangkal Peredaran Narkoba
BACA JUGA:BNNK Surabaya Razia Hiburan Malam di Wilayah Surabaya Pusat dan Barat
Dia menjelaskan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat, BNN menindak lanjuti dan mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket berisi narkotika itu dikirim oleh Regaio Gift Shop ditujukan kepada Saber Ahmad beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand. "Paket itu untuk dikirim kembali melalui jasa pengiriman UPS penyedia layanan ekspedisi skala internasional di Pasar Minggu. Petugas kami menyita barang bukti narkotika itu dari Kantor UPS Pasar Minggu," ungkapnya.
Kasus kedua, BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari kampus di Jakarta Timur bersama barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat, 19 April 2024. Adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke kampus di kawasan Jakarta Timur, petugas BNN melakukan penyelidikan di kampus tersebut.
Kasus ketiga, terungkap adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Orderan Sabu 1,3 Kilogram Untuk Pesta Malam Tahun Baru Dimusnahkan BNNP Jatim
BACA JUGA:BNNK Surabaya Rujuk 2 Pengguna Narkoba yang Terjaring di Paradise Club ke RSJ Menur
Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan sebanyak 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus cokelat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal. "Di kediaman AM kembali ditemukan 1,3 gram ganja dibungkus dengan kertas coklat,".
Keesokan hari pada Selasa, 23 April 2024, dalam pengembangannya tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh. RA diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut. "Pada Selasa, 7 Mei 2024, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah," ungkap Sabaruddin.
Kasus yang keempat, BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada Jumat, 26 April 2024. Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.