Kemenag Vonis Menejemen Garuda Gagal Penuhi Standar Layanan Ibadah Haji, Ini Daftar Pelanggarannya

Kamis 23-05-2024,10:45 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman


Info Grafis Kemenang Jengkel pada Garuda Indonesia-ARYA PAMUNGKAS-HARIAN DISWAY-Media Center Haji

BACA JUGA:Lagi-Lagi Dibikin Kesal Oleh Garuda Karena Masalah Penerbangan Haji, Kemenag: Tolong Profesional!

“Kami mencatat sampai hari ini sudah ada empat penerbangan yang pecah kloter. Maksudnya, satu kloter jemaah tidak bisa diterbangkan secara bersama-sama,” sambungnya.

“Potensi ini masih bisa bertambah jika tidak dimitigasi dengan baik karena masa penerbangan jemaah ke Tanah Suci masih akan berlangsung hingga 10 Juni mendatang,” katanya lagi.

Keempat, tas kabin dan kursi roda jemaah tidak terbawa. Peristiwa ini dialami oleh penerbangan jemaah kloter 28 Embarkasi Solo (SOC 28). Ada 11 kursi roda dan 120 koper kabin yang tidak terangkut. Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

“Ini bahkan tidak ada informasi dari Garuda. Padahal petugas haji pontang panting terus mencarinya. Belakangan kita tahu bahwa 11 kursi roda dan 120 koper kabin itu tidak terbawa dan baru diterbangkan bersama pesawat yang memberangkatkan kloter 33 Embarkasi Solo atau SOC 33,” papar Anna.

“Ini jelas merugikan jemaah SOC 28. Garuda harus meminta maaf dan memberikan kompensasi langsung kepada jemaaah. Garuda harus segera melakukan perbaikan ke depan,” tandasnya.(*)

 

Kategori :