HARIAN DISWAY - Seorang pria berinisial HK, 33, asal Kecamatan Sukun, Kota Malang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial ER, 22, warga Kabupaten Blitar. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh HK tersebut bermula dari dirinya berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan pelaku dan korban berkenalan di media sosial kurang lebih selama lima bulan. Korban datang dari Kabupaten Blitar ke Malang untuk mencari pekerjaan pada 8 Mei 2024.
Saat berada di Kota Malang, korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp. Dia menceritakan ada dokumen yang tertinggal sehingga menghambat proses pencarian kerja. “Tersangka kemudian menjemput korban pukul 18.00 WIB dan menawarkan mengantarkannya ke Blitar. Namun, HK mampir ke rumah salah satu rekannya dan mengajak korban menonton pertunjukan bantengan hingga pukul 01.00 WIB,” ujar Danang, Jumat, 24 Mei 2024.
Setelah rampung, korban mengajak tersangka langsung menuju Kabupaten Blitar mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya dan meyakinkan ada orang tuanya di sana. “Korban mau menginap, keduanya tidur di kamar berbeda. Ternyata di rumah itu tidak ada orang tua pelaku. Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka minta bertukar kamar dengan korban,” katanya.
BACA JUGA:Gempa M 5,3 Guncang Malang, Disusul M 4,0 di Pacitan
BACA JUGA:Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan
Kemudian pukul 07.30 WIB, tersangka memberikan makanan kepada korban. Setelah itu pelaku merayu korban untuk begituan, tetapi ditolak.
"Hingga akhirnya terjadi peristiwa pemerkosaan yang disertai dengan adanya ancaman kepada korban. Korban juga sempat dipukul sebanyak empat kali," ungkapnya.
Polisi kemudian mendapatkan laporan soal pemerkosaan tersebut. dan menangkap HK pada 9 Mei 2024 di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kini dia ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. HK terancam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena memperkosa ER. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Danang. (*)