JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi buka suara mengenai kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam keterangan persnya usai menghadiri Inagurasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor pada Senin, 27 Mei 2024.
Pemotongan gaji itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 lalu.
Lebih jelas, para pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta akan dipotong gajinya dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh para pekerja itu sendiri.
BACA JUGA:BSI, BP Tapera, dan Perumnas Wujudkan Rumah Bersubsidi untuk Guru dan Nakes Muhammadiyah
Namun, bagi para pekerja mandiri, jumlah potongan sebesar 3 persen itu akan ditanggung sepenuhnya sendiri sesuai dengan Pasal 15 Ayat 3 yang berbunyi ‘Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri’.
Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.--Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
“Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ujar Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Menurutnya, masyarakat baru akan merasakan manfaatnya setelah kebijakan berjalan.
BACA JUGA:Rumah Bersubsidi Gema Tapera 2023 Bisa Lewat BSI
“Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan dan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan,” terang orang nomor satu di Indonesia itu.
Ia menambahkan, pada masa transisi penerapan kebijakan baru sangat wajar terjadi pro dan kontra dalam lingkungan masyarakat.
Anda sudah tahu, kebijakan pemotongan Tapera ini akan resmi diterapkan paling lambat 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 ditandatangani, tepatnya pada tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:Jokowi Minta BPKP Bertransformasi: Manfaatkan Teknologi, Cegah Korupsi!
Nantinya, para pekerja diwajibkan untuk menyetorkan tabungan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya pada Rekening Dana Tapera.(*)
Penulis: Mahisa Gesty, mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur, peserta magang MBKM di Harian Disway.