SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berinisial SP dilaporkan ke Polda Jatim. Ia diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare. Tindakan itu mengakibatkan PT Duta Yunior Manunggal mengalami kerugian sebesar Rp 16,4 miliar.
Direktur Utama PT Duta Yunior Manunggal Retno Dewi siang tadi datang ke Polda Jatim untuk melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Di sana, mereka pun langsung memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk menyerahkan beberapa bukti yang mereka miliki.
Mustofa, kuasa hukum PT Duta Yunior Manunggal mengatakan, tanah tersebut rencananya akan dijadikan kawasan perumahan. Di awal dulu, pihak perusahaan sudah bertemu dengan pemilik lahan di desa tersebut. Harga juga sudah disepakati kedua belah pihak.
BACA JUGA: Polri Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Email Palsu, Jadi Modus Penipuan Siber Terbaru
Tetapi, saat itu terlapor mengatakan , semua transaksi jual beli tanah itu satu pintu saja. Melalui SP. Bahkan, dalam pertemuan itu, beberapa kali oknum kades itu menegaskan, semua tanah itu tidak ada masalah. Tidak ada sengketa apapun.
Kondisi itu membuat manajemen perusahan percaya. Transaksi jual beli itu pun dilanjutkan. Pembayaran akhirnya dilakukan. Transaksi jual beli tanah itu juga dilakukan di depan notaris. “Jadi prosesnya sah mas,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, pembayaran tanah itu ada yang diberikan secara transfer sekitar Rp 10,9 miliar dan sisanya cash. “Pembayaran transfer itu dilakukan beberapa kali. Ada yang langsung ke rekening SP, ada juga yang ke rekening orang yang ditunjuknya,” ungkapnya.
Permasalahan itu baru diketahui ketika ada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. PT Duta Yunior Manungga menjadi tergugatnya. Ada perusahaan lain yang menggugat. Juga masyarakat pemilik lahan. Masyarakat itu mempertanyakan pembayaran dari tanah tersebut.
“Awalnya SP bilangnya aman-aman ternyata ada masalah. Dari situ kami mencoba cari tahu. Ternyata, klien saya ini sudah orang ketiga yang membeli tanah ini. Jadi, oknum ini menjual tanah yang sama ke orang-orang,” ungkapnya.
Ia pun mencoba untuk mencari jalan keluar untuk mediasi. Karena tidak ada itikad baik, ia pun beberapa kali melayangkan somasi. "Somasi yang kami layangkan juga tidak digubris. Sehingga kami laporkan oknum kades itu ke Polda Jatim," ungkapnya.
“Saat laporan kami membawa barang bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa," tambahnya. (*)