Lagi, 37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap

Minggu 02-06-2024,02:31 WIB
Reporter : Tomy Gutomo
Editor : Gunawan Sutanto

HARIAN DISWAY, MADINAH - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Terbaru, 37 orang asal Makassar ditangkap di Madinah pukul 11 WAS, Sabtu, 1 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

"Ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka dari Makassar," ujar Yusron.

Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yanan pun ditahan. "Katanya sewa bus 17 ribu riyal," ujarnya.

Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. "Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus," kata Yusron. 

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu. "Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," terang Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. "Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Laporan Haji 2024 (23): Sibuknya Petugas Haji Seksi Khusus Masjid Nabawi

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. "37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," kata dia.

Menurutnya sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji dengan cara yang tidak resmi," katanya.

BACA JUGA:Laporan Haji 2024 (24): Masjid Qiblatain, Saksi Bisu Perubahan Arah Kiblat

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.  Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," tandasnya.(Tomy Gutomo)

Kategori :