HARIAN DISWAY - Nama mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dilaporkan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno. Itu atas kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial pada 2015.
"Dulu waktu enam tahun lalu, kita laporkan itu dengan kerugiannya Rp 58 Miliar. Sementara baru saja kita mendapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan 98 Miliar," ujar Sutikno seusai memberi laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Juni 2024.
Sutikno membeberkan program verifikasi dan validasi yang mendata 15 juta orang miskin itu diduga fiktif. “Ternyata mereka pakai data BPS dan dianggap verifikasi, fiktif Rp 98 Miliar,” tegasnya.
Selain Khofifah, terdapat dua nama lain yang juga dilaporkan ke lembaga antirasuah. Mereka adalah mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
BACA JUGA:KPK Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup
"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPKnya, dan KPAnya. Mereka bertiga," imbuh Sutikno.
Masih di tahun 2015, program pengadaan tenda oleh Kemensos juga diduga fiktif dan menelan kerugian hingga Rp 7,8 Miliar. "Kuasa pengguna anggaran sekarang jadi Pj Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono, red)," ujarnya.
Ditemui seusai menerima rekomendasi dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Khofifah Indar Parawansa buka suara, tekait dia yang dilaporkan ke lembaga anti rasuah.
"Ya kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini," kata mantan Gubernur Jawa Timur itu di Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membenarkan adanya pelaporan dari pihak pengaduan masyarakat (dumas). Namun, secara normatif, KPK tidak merinci siapa pelapor dan siapa yang dilaporkan.
"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," terang Ali.
Meski demikian, KPK akan mengkajian lebih lanjut terhadap laporan yang diterima. Analisis lebih lanjut akan dilakukan oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK.
"Proses berikutnya akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya dan itu masuk dalam kategori korupsi kalau untuk masuk dalam kategori korupsi apakah itu wewenang dari KPK," tandas jubir KPK tersebut. (*)