1. Jangan menggunakan dana yang diterima dari oknum penipu tersebut. Tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening yang dikirimkan oknum penipu.
2. Segera lapor ke pihak bank terkait transfer dana yang mencurigakan dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut.
3. Jika dihubungi atau diteror oleh penipu, tegaskan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman kepada mereka.
4. Abaikan telepon atau pesan dari penipu. Jika perlu, blokir nomor kontak mereka.
BACA JUGA:Pinang: Layanan Pinjol BRI, Ajukan Rp 25 Juta Bunga 1,24 Persen Cair 15 Menit
5. Kumpulkan bukti berupa pesan WhatsApp, nomor telepon, dan nomor rekening penipu, lalu laporkan ke Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas pinjaman online dan investasi mencurigakan (ilegal), segera laporkan dengan menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.
Jangan takut dan panik. Tetap waspada dan hindari risiko penipuan yang mengancam keuangan Anda! (*)