SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening untuk Nafkahi Keluarga

Rabu 12-06-2024,19:05 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memohon kepada Majelis Hakim agar membuka pemblokiran rekening pribadi. SYL menyatakan rekening itu untuk menafkahi keluarga. 

Ketua tim kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya menjamin rekening yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.

Koedoeboen menegaskan SYL ingin tetap menafkahi keluarganya. "Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Koedoeboen dalam sidang tersebut. 

Atas permintaan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut persidangan ini masih berlangsung, sehingga masih membutuhkan barang bukti. "Kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap, ya," ujar Rianto. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Adik SYL

BACA JUGA:Tolak Eksepsi SYL, Hakim Kabulkan Pindah ke Salemba

Meski demikian, Rianto menyarankan Jaksa KPK memperhatikan permintaan kubu SYL itu. Dengan demikian nantinya dapat diperiksa apakah rekening yang diajukan pencabutan blokirnya ini merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan. 

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan, gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu, ya," ujar Rianto.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Kategori :