Pati Sarang Penyamun?

Kamis 20-06-2024,23:23 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Isu bahwa Pati sarang penadah mobil curian terbukti dari hasil razia gabungan aparat Polda Jateng bersama tim dari Polresta Pati Rabu, 12 Juni 2024. Razia dilaksanakan di tiga kecamatan (Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo) Kabupaten Pati.

Hasilnya, dalam sehari razia, ditemukan 33 motor bodong dan 6 mobil bodong alias tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Dari situ diamankan untuk diperiksa tiga orang berinisial AW, DS, dan DR. Mereka masih diproses polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora kepada wartawan mengatakan, jika hasil pemeriksaan kelak ditemukan pelanggaran hukum, pelaku bakal ditindak tegas sesuai hukum.

Apakah itu berarti bahwa Pati bisa disebut sarang ranmor curian? Atau sarang penyamun? Jawabnya, relatif. Bisa ya, bisa tidak. Faktanya, anggapan masyarakat bahwa Pati sarang curanmor terbukti dalam razia polisi di atas. Pun, polisi masih terus menyelidiki.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang bertindak seperti polisi. Mulai sweeping, menyegel, main hakim sendiri, apalagi pengeroyokan.

Irjen Luthfi: ”Yang punya hak tangkap, periksa, geledah, tahan, itu cuma kepolisian.”

Jika isu Pati sarang curanmor terbukti benar, kejadian pembunuhan Burhanis oleh massa bisa berbeda dari sekarang. Bukan lagi main hakim sendiri. Melainkan, masyarakat melindungi para maling ranmor. Orang yang melindungi penjahat pasti penjahat juga.

Belum lagi, pengeroyok Burhanis itu didukung Teyeng dalam videonya yang disebar di medsos. Bertambah kuatlah pembelaan masyarakat terhadap penjahat. 

Kendati, satu hal yang positif pada Polri. Mereka mengejar ”ketertinggalan” berupa public distrust to police dengan cara memburu para pengeroyok Burhanis. Juga, razia besar-besaran ranmor bodong itu.

Sampai Selasa, 18 Juni 2024, sepuluh tersangka pengeroyok Burhanis sudah ditahan polisi. Perburuan masih terus berlangsung. Polisi mengimbau, sebaiknya pelaku menyerahkan diri. Daripada ditindak tegas di lapangan.

Adagium hukum mengatakan, dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Hukum terkadang tidur sejenak, tetapi hukum tidak pernah mati. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait