Nantinya, proses penghitungan surat suara Pemilu akan dibagi menjadi lima panel. Terdiri dari panel 1 untuk penghitungan DPR RI dapil Jatim IV di 18 TPS, panel 2 untuk penghitungan DPR RI dapil Jatim IV di 34 TPS.
Selanjutnya panel 3 untuk penghitungan DPR RI dapil Jatim IV di 24 TPS, panel 4 untuk penghitungan DPR RI dapil Jatim IV di 29 TPS, dan panel 5 untuk penghitungan DPRD Pamekasan dapil II di 15 TPS. (*)