HARIAN DISWAY - Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami gangguan serius akibat serangan siber ransomware. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap bahwa peretas menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar.
Serangan ini memberikan dampak signifikan terhadap sejumlah instansi pemerintah. Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan bahwa serangan terhadap PDN mengakibatkan gangguan layanan keimigrasian. Dalam unggahan di akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, mereka menjelaskan detail mengenai gangguan yang terjadi pada sistem keimigrasian.
BACA JUGA:Pusat Data Nasional PDNS 2 Diserang Ransomware Varian Brain Cipher 303.0, Ini Penjelasan BSSN
“Layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis (kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian) serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala. Hal ini merupakan imbas dari gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo yang sedang berlangsung, Kamis, 20 Juni 2024,” tulisnya dalam sebuah postingan.
Antrean pengecekan paspor mengular akibat layanan keimigrasian terganggu imbas Server Pusat Data Nasional (PDN) milik Kominfo Down, Kamis 20 Juni 2024-X/pputeuri-
Atas kejadian tersebut, Budi mengonfirmasi bahwa peretas meminta uang tebusan agar sistem bisa kembali normal.
BACA JUGA:Gangguan Server PDN Picu Kebocoran Data? Pakar Siber Wanti-wanti
"Menurut tim, tebusannya sekitar delapan juta dolar," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 24 Juni 2024.
Budi tidak memberikan banyak detail mengenai tebusan itu dan segera meninggalkan wartawan untuk mengikuti sidang kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online: Situs Judi Masih Bertebaran, Slot Paling Digemari
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengonfirmasi gangguan yang dialami selama beberapa hari tersebut disebabkan oleh serangan siber Brain Cipher Ransomware dari kelompok Lockbit 3.0.
BSSN mengidentifikasi bahwa pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 berkelompok dan merupakan sindikat lintas negara-Bing Image, AI Generated-
"Insiden di pusat data ini merupakan serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher ransomware. Ransomware ini adalah versi terbaru dari Lockbit 3.0," ujar Hinsa dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online: 3,2 Juta Orang Terpapar, Ada Anggota DPR, Karyawan, Sampai Polisi
Ransomware adalah jenis serangan malware dengan motif finansial. Dalam serangan ini, pelaku biasanya meminta uang tebusan dengan ancaman akan mempublikasikan data pribadi korban atau memblokir akses ke layanan secara permanen.