HARIAN DISWAY - Kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menindaklanjuti aduan dengan terlapor penyidik lembaga antirasuah AKBP Rossa Purbo Bekti. Diketahui, Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan ilegal dan barang bawaannya disita oleh AKBP Rossa dengan didahului pengelabuan pada Senin, 10 Juni 2024.
Ronny menganggap proses KPK terhadap kliennya bukan dilandasi penegakan hukum. "Meminta agar Dewas segera memproses aduan kami agar menjadi terang, di mana kami melihat perkara ini sangat kental dengan nuansa politis dan kriminalisasi," kata dia ditemui awak media di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
Ronny mengaku sudah menyerahkan surat ke Dewas KPK soal tanda terima alat bukti yang diubah menjadi 10 Juni 2024 dari sebelumnya tertulis 23 April. "Di sini kami melihat ada celah ketidakprofesionalan dari penyidik," lanjut eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.
BACA JUGA:Moeldoko Bantah Pemeriksaan Hasto di KPK Buntut Sikap Kerasnya Terhadap Jokowi
BACA JUGA:Staf Hasto Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Harun Masiku
Ronny mengatakan pemeriksaan Kusnadi oleh AKBP Rossa pada 10 Juni tidak berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan KPK. "Maka kami mempertanyakan urgensi apa sehingga menyita atau yang kami sebut sebagai merampas barang properti milik pribadi saudara Kusnadi dan juga buku PDI Perjuangan," ujarnya. Ronny mengingatkan proses hukum oleh KPK seharusnya dilakukan dengan proses yang benar dan tak boleh melanggar aturan. Menurutnya, pemeriksaan dan penyitaan barang bukti harus dianggap gugur ketika proses dilakukan melanggar aturan.
"Maka, tentunya proses pemeriksaan ini menurut kami, hemat kami gugur secara hukum, karena bukti yang didapatkan ini melalui proses yang sudah salah," ujar Ronny. (*)