JAKARTA, HARIAN DISWAY– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih mencari pelaku di balik peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang belakangan menghebohkan publik.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengidentifikasi pelaku peretasan. Sejauh ini, BSSN hanya menemukan sejumlahindikasi awal terkait peretasan tersebut.
“Kami telah menemukan sejumlah indikasi yang akan kami analisis lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Hinsa kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Senayan pada Kamis, 27 Juni 2024.
BACA JUGA:Misi Pemulihan Siber: PDNS Bangkit Kembali, 3 Layanan Utama Aktif, 282 Tenant Dalam Proses
BACA JUGA:Kronologi Gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2: Ini Penjelasan Resmi BSSN!
Kepala BSSN: Pusat Serangan Siber PDNS 2 Ada di Surabaya--Kominfo TV
Dalam upaya mengungkap pelaku peretasan, BSSN menerima tawaran bantuan dari 19 negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia dalam bidang keamanan siber. Dan segera berkoordinasi setelah proses forensik internal selesai.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengusulkan pembentukan Satgas Nasional untuk menangani kasus peretasan PDN. Yang terlibat nanti tidak hanya pemerintah seperti Kominfo dan BSSN, tetapi juga ahli, akademisi, dan profesional.
Ia menyarankan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengakhiri periode DPR 2024 dengan penanganan yang serius terhadap kasus ini. "Kami masih memiliki beberapa bulan lagi sebelum masa bakti ini berakhir, dan pembentukan pansus bisa menjadi langkah penting," tambahnya.
BACA JUGA:Kepala BSSN: Pusat Serangan Siber PDNS 2 Ada di Surabaya
BACA JUGA:Pusat Data Nasional PDNS 2 Diserang Ransomware Varian Brain Cipher 303.0, Ini Penjelasan BSSN
BSSN mengidentifikasi bahwa pelaku peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 berkelompok dan merupakan sindikat lintas negara-Bing Image, AI Generated-
Menurutnya, peretasan PDN adalah masalah serius yang menyangkut keamanan nasional. Pemerintah harus dikritik apabila tidak menanggapi kasus ini dengan serius.
"Jika pemerintah tidak merasa perlu membentuk Satgas atau tidak merasa bersalah atas kehilangan data ini, berarti ada masalah serius dalam penyelenggaraan negara," tutup Sukamta.
Seperti diketahui, gangguan server PDN yang sudah berlangsung sejak Kamis dini hari, 20 Juni 2024. Dampaknya fatal. Serangan itu membuat layanan publik digital dari 210 instansi pusat dan daerah terganggu.