HARIAN DISWAY – Selasa, 2 Juli 2024, digelar sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Giliran Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan tersangka.
Polda Jabar memastikan penangkapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur. Itu disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bantahan Polda Jabar atas seluruh dalil permohonan yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan. "Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), bidkum (bidang hukum), kemudian propam semuanya sudah," kata Nurhadi.
Nurhadi menerangkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan gelar perkara. Begitu juga dengan Pegi Setiawan, proses gelar perkara pun dihadiri oleh sejumlah pihak. "Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan. Kemudian, barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," jelasnya.
BACA JUGA:Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
BACA JUGA:Ini Alasan Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi
"Saya dulu pernah jadi Wassidik juga seperti itu. Setiap kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu juga harus melalui gelar perkara," ujarnya.
Adapun Polda Jabar tadi membacakan 42 halaman berkas terkait dengan tanggapan dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, hakim bisa bijaksana dalam memutuskan hasil akhir dari gugatan ini.
"Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim apa yang kami sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," jelasnya.
"Kami masing-masing pemohon dan termohon ini kan untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," sambung Nurhadi. (*)