HARIAN DISWAY - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebutkan ada dua anggota DPR RI yang terindikasi bermain judi online (judol). Data tersebut terungkap setelah MKD menerima laporan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
"Hari ini, kami mendapatkan surat resmi dari Menko Polhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi, ternyata, setelah surat resmi itu kami pelajari, memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan bermain judi, terduga, ya," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Adang mengatakan laporan dari Menko Polhukam itu, total terdapat 60 orang yang bermain judol, di mana dua merupakan anggota DPR RI. MKD akan memproses laporan tersebut terutama terhadap dua anggota DPR RI.
"Kami akan mendalami dari duabanggota DPR tersebut yang memang dilaporkan secara resmi pada pagi hari ini," kata Adang.
BACA JUGA:Kominfo Ragu Judi Online Bisa Hilang, Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diblokir
BACA JUGA:Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online
Sementara itu, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menambahkan dalam laporan tersebut tidak disebutkan jelas apakah dua orang tersebut merupakan anggota DPR RI. "Tertulisnya tempat bekerja DPR RI, belum tentu anggota DPR RI," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024, menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," ungkap Ivan.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, HP Prajurit dan PNS Kodim Gresik Diperiksa
BACA JUGA:Terlibat Judi Online, ASN Pemkot Surabaya Bakal Dipecat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada hari Kamis, 27 Juli 2024 malah menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring. Dikatakan pula bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (*)