Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online

Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online

Ilustrasi judi-Pixabay-

HARIAN DISWAY - Kementrian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama pada Rabu, 26 Juni 2024.

Informasi yang disampaikan pada surat tersebut berlandaskan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Selain itu, beberapa imbauan dari Menag Yaqut Cholil yang dipaparkan dalam SE tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Melalui surat tersebut, Menag menegaskan bahwa akan menggandeng beberapa "prajuritnya" untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang upaya pencegahan judi online.

Hal yang ditegaskan Yaqut dalam SE itu adalah peranan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai penting untuk membantu memerangi judi online.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," ujar Suyitno selaku plh (pelaksana harian) sekretaris jenderal.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online, HP Prajurit dan PNS Kodim Gresik Diperiksa

BACA JUGA:Terlibat Judi Online, ASN Pemkot Surabaya Bakal Dipecat

Menag tak ingin satupun dari para ASN justru berkecimpung dalam dunia yang sudah menciptakan banyak nestapa itu.

Ketegasannya tersebut tertuang dalam poin kedua dan ketiga atas pernyataan di dalam SE.

Poin kedua, seluruh ASN Kemenag diminta agar turut membantu menyosialisasikan upaya judi online di masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Contohnya, seperti guru yang melakukan sosialisasi di lingkup pendidikan, dosen di ranah kampus PTKN, penyuluh agama di lingkungan masyarakat, serta profesi lain dengan target lingkungannya masing-masing.

Kemudian, pada poin 3 Menag menegaskan bahwa tiap ASN diwajibkan mencegah dan menghindari judi online.

Nantinya, jika didapati seorang ASN yang justru berkecimpung atau terlibat lebih dalam di dunia judi online, maka ia akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan (UU) yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag ri