Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online

Menag Gandeng ASN: Suarakan Larangan Judi Online

Ilustrasi judi online-Pixabay-

Dengan kedua poin tersebut, dapat dipahami bahwa peranan ASN dinilai penting dalam hal menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online: Situs Judi Masih Bertebaran, Slot Paling Digemari

Adapun untuk poin pertamanya, ditujukan pada pimpinan satuan kerja yang diminta juga untuk melakukan sosialisasi mengenai pencegahan judi online.

Langkah Kemenag mengedarkan SE ini berkaitan dengan fenomena tragis tapi nyata yang sedang melanda tanah air saat ini, yaitu darurat judi online.

Saat ini, judi online sudah menjerat berbagai kalangan. Tak hanya rakyat biasa, para wakil rakyat juga banyak yang sudah melakukan transaksi haram itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu, 26 Juni 2024.

Fakta pilu yang disampaikan adalah menurut data yang sudah dikumpulkan oleh PPATK, anggota DPR, DPRD, hingga sekretaris jenderal ternyata pelaku judi online.

"Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang," jelas Ivan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag ri