"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Polda Jabar Mangkir Praperadilan Pegi
BACA JUGA:Polda Jabar Mangkir Hadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Wadul Menko Polhukam
Dan jika firasat Reza Indragiri itu benar, kedelapan terpidana kasus Vina Cirebon akan bernasib seperti Pegi menjadi korban salah tangkap. "Firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujarnya.
Adapun Hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi, yakni Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun jika Pegi terlibat pembunuhan Vina. "Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," tandasnya. (*)