Reza Indragiri: Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas

Senin 08-07-2024,19:32 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Pegi Setiawan harus dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat. Ini setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Bandung dikabulkan. Ada konsekuensi lain yang harus diterima Pegi.

Ini dikatakan Ahli psikologi forensik Reza Indragiri. Reza menyebut Pegi Setiawan seharusnya mendapat ganti rugi dari negara usai dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Diketahui Pegi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina dan pacaranya Eki di Cirebon 2016 lalu. Dengan begitu status tersangka dalam kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Dengan begitu kata Reza, Pegi berhak mendapat kompensasi dari negara. Namun biasanya, kata Reza, pihak kepolisian memilih jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus salah tangkap. "Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza saat dihubungi Disway.id pada Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Ahli Pidana Jelaskan 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

"Institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Reza, dengan patahnya narasi Polda Jawa Barat jika Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana Vina, dapat berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya.

Saat ini, kata Reza, otoritas penegakan hukum tengah mencari cara untuk bisa mempertahankan teorinya jika kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi. "Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" tegas Reza.

Reza menlanjutkan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jawa Barat hanya sebatas terkait DNA, CCTV, dan outopsi jenazah.

BACA JUGA:Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

BACA JUGA:Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," tambah Reza.

Termasuk juga lanjut Reza, komunikasi via gawai masing-masing korban yang dilakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal harus dikemukakan pihak kepolisian.

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," lanjutnya.

Kategori :