Polisi baru berhasil menangkap 8 orang pelaku. Tujuh pelaku divonis seumur hidup. Sedangkan satu pelaku, Saka, divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur. Kini Saka sudah bebas.
Pada 21 Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan. Pegi dituduh menjadi bagian dari 11 orang pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Banyak kejanggalan dari penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal itu kemudian juga membuat publik meragukan seluruh proses peradilan kasus Vina dan Eky.
Dan terbaru, PN Bandung membatalkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pada 8 Juli 2024. (*)