Bermasalah Sejak Awal, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Minta Kasus Vina Cirebon Diusut Ulang

Selasa 09-07-2024,07:43 WIB
Reporter : Visa
Editor : Tomy Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Bagaimana kelanjutan kasus Vina Cirebon setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan? Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sejak awal sudah melihat ada ketidakberesan dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut.

"Putusan Praperadilan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pihak Kepolisian," ujar politikus Partai Nasdem itu. 

Menurut Tobas –sapaan Taufik Basari– proses awal dari pengusutan kasus ini bermasalah. Misalnya ada pengakuan penyiksaan yang dialami para tersangka sebelum menjadi terpidana. Belum lagi kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan hingga mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat. 

"Kemudian adanya nama DPO yang dihapus semakin menunjukkan bahwa prosesnya memang bermasalah," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. 

BACA JUGA:Ini besaran Ganti Rugi Pegi Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Reza Indragiri: Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas

Puncaknya, kata tobas, adalah saat polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan. Dan terbukti akhirnya status tersangka Pegi dibatalkan oleh praperadilan. Ini menambah panjang daftar proses hukum yang bermasalah dalam kasus kematian Vina. 

Tobas meminta pihak Kepolisian berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti perkara ini. Strategi penanganan kasusnya, kata Tobas, harus diubah. Caranya adalah mengulang proses penanganannya dari awal. Itu penting dilakukan untuk menemukan apakah terdapat kekeliruan dalam prosesnya. 


Pegi Setiawan setelah gugatan praperadlannya diterima PN Bandung. -Dok Disway-

Setelah itu, lanjut Tobas, barulah menindaklanjutinya dengan berpijak pada landasan temuan yang valid dan tervetirikasi. "Jangan bertahan bahwa seolah-olah prosesnya sudah benar dan kemudian melanjutkan proses yang diduga bermasalah tersebut. Jika berangkat dari proses yang keliru maka selanjutnya akan meneruskan kekeliruan tersebut," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 itu. 

Taufik Basari berharap putusan praperadilan PN Bandung itu bisa memperbaiki strategi penanganan perkara kasus Vina Cirebon. Sehingga, kata Tobas, proses peradilannya akan menemukan fakta dan kebenaran yakni pelaku pembunuhan yang sebenarnya bisa diadili.

Kasus Vina terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rusdiana (Eky) dibunuh oleh 11 orang anggota geng motor. Mayat Vina dan Eky kemudian dibuang di bawah jembatan layang bersama motor yang mereka naiki. 

BACA JUGA:Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Jelaskan Penangkapan Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Diperintahkan Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Polisi awalnya menyatakan kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal. Namun melihat kondisi mayat yang tidak wajar, akhirnya dilakukan otopsi. Hasilnya dipastikan ada penganiayaan terhadap Vina dan Eky sebelum meninggal. Bahkan hasil otopsi Vina menunjukkan terjadi pemerkosaan terhadap gadis yang saat itu berusia 16 tahun tersebut.  

Kategori :