Tok! DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji

Selasa 09-07-2024,13:16 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pelaksanaan ibadah haji 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juli 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus angket haji bakal diproses sesuai aturan.

Pansus angket haji beranggotakan nama-nama dari beberapa fraksi. Di antaranya, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PAN, dan PPP.

BACA JUGA:DPR Bentuk Pansus Haji, Ketua PBNU: Kental Nuansa Politik, Hanya Mengada-ada

BACA JUGA:Penerbangan Jemaah Haji Balikpapan Delay 28 Jam: Kemenag Ancam Cabut Kontrak Garuda Indonesia

"Berdasarkan komposisi sesuai tata tertib,” tandasnya. Nama-nama tersebut terdiri dari 7 orang dari PDIP, 4 orang Golkar, 4 Gerindra, 3 Nasdem, 3 PKB,3 Demokrat, 3 PKS, 2 PAN, 1 orang dari Fraksi PPP.

Ya, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memang menyoroti pelaksanaan ibadah haji 2024 belakangan. Terutama sejak ia juga menunaikan haji ke tanah suci bulan lalu.


Jemaah Haji di Bandara Madinah bersiap menuju ke pesawat yang akan mengangkut pulang ke Indonesia -Kemenag-

Dalam rapat paripurna, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina, menyampaikan alasan pembentukan hak angket tersebut. Tentu sebagai hak dewan mengawasi berbagai program pemerintah.

BACA JUGA:Oleh-Oleh Kunjungan ke Riyadh, Jokowi Bawa Pulang Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Orang

BACA JUGA:Indonesia Dapat Kuota Haji Tambahan 20.000 Orang, Menag: Harus Disiapkan Dengan Baik

Ada sejumlah alasan. Termasuk soa penetapan kuota haji tahun ini tidak sesuai dengan aturan dan kesepakatan. 

Seharusnya, kuota haji khusus tidak lebih dari 8% kuota keseluruhan jemaah haji Indonesia. Dengan demikian, penetapan pemerintah itu pun melanggar hasil rapat panitia kerja di DPR.

Menurut Selly, semua permasalahan adalah hasil dari belum maksimalnya kinerja Kementerian Agama dalam melindungi hak warga dan jemaah haji Indonesia.

“Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan. Dan memperpendek waktu tunggu jemaah,” lanjutnya. (*)

Kategori :