JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia terbukti melanggar kode etik dan bertindak asusila melalui sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
Pencopotan jabatan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan 2022-2027.
BACA JUGA:Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi angkat bicara soal pemecatan Hasyim Asy'ari-Dok. Sekretariat Presiden-
"Presiden telah menandatangani Keppres," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan resminya, Rabu, 10 Juli 2024.
Ari menegaskan bahwa pencopotan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Presiden Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan DKPP dalam kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tandas Ari.
BACA JUGA:Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Seperti diketahui, Hasyim memang terbukti melakukan tindak asusila kepada Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Hasyim lantas diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU. Itu diputuskan oleh DKPP dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Sehari setelahnya, KPU pun telah menindaklanjuti putusan tersebut. Yakni dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno tertutup para Komisioner KPU. (*)