Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) -kanan-, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat ketua lembaga penyelenggara pemilu itu. DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan tetap alias memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," kata Mbak CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. 

"Terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," tuturnya. 

CAT selaku pengadu kasus asusila itu mengaku tidak mudah menjalani proses etik di DKPP RI. "Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," ujarnya. 

BACA JUGA:Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan, Pengadu Mengaku Dipaksa Hubungan Badan, DKPP Ungkap Kronologinya!

BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan karena Kasus Asusila

CAT juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung. "Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ucapnya. 

Selain itu, CAT juga ingin memberikan inspirasi kepada semua korban untuk berani memperjuangkan keadilan. "Mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," kata CAT. 

DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. 

Dalam putusannya, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya. 

BACA JUGA:Kursi Ketua KPU Hasyim Asy‘ari 'Digoyang', Muncul Desakan Pemecatan

BACA JUGA:Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: