HARIAN DISWAY - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon bersama Dedi Mulyadi resmi melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri pada Rabu 10 Juli 2024. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Kuasa hukum enam terpidana, Roelly Panggabean mengatakan laporan tersebut merupakan sebuah langkah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Betul rangkaian selama ini nanti untuk PK," kata Roelly di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Roelly mengatakan nantinya keterangan saksi tersebut akan dibuktikan di PK. "Nanti kita akan diskusikan dengan kuasa hukum nanti kita buktikan disana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roelly mengatakan dalam laporan ini, pihaknya melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian palsu. Ia merinci kesaksian itu di antaranya yaitu terkait keberadaan para terpidana di lokasi.
BACA JUGA:Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu
"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ungkapnya.
"Tapi dibilang di situ gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya," sambungnya.
Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, Ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep untuk Ketemuan
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Selama di Tahanan
Ia menyerahkan kepada penyidik terkait kebenaran dalam kasus ini. "Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," tukasnya. (*)