HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Termasuk diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar dan USD 30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyoroti pertimbangan hakim terkait uang pengganti tersebut. Sebab, SYL sudah terbukti melakukan pemerasan dengan hasil sebesar Rp 44,2 miliar ke mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian. Itu juga terungkap dalam persidangan dan dijadikan pertimbangan hakim.
BACA JUGA:SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan
BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat
Menurutnya, pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti itu unik. Jika suatu perbuatan dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana tersebut, termasuk SYL.
Terdakwa SYL keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, setelah divonis 10 tahun penjara.-Raka Denny/Harian Disway-
"Ada beberapa yang menurut hakim itu tidak dinikmati Pak Syahrul Yasin Limpo,” jelasnya. Namun, ia menghargai keputusan majelis hakim atas vonis terhadap SYL. Dalam persidangan, jaksa KPK pun memutuskan pikir-pikir atas vonis tersebut.
BACA JUGA:SYL Mengaku Tidak Berniat Korupsi
BACA JUGA:Pleidoi SYL: Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya
Kini, jaksa KPK tengah fokus mengurus pengembalian uang sesuai surat dakwaan terhadap SYL, yakni sebesar Rp 44 miliar. Sementara aset SYL yang telah disita nilainya mencapai Rp 60 miliar. Cukup besar untuk ukuran penyelenggara negara.
“Tentu ini nanti akan ditindaklanjuti, pengembangan bahwa harta-harta tersebut akan diusut. Ada yang sudah berjalan penyidikan adalah tindak pidana pencucian uang, tentu di luar itu nanti kami akan koordinasi dengan penyidik,” tandasnya.
Selain SYL, eks sekretaris jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan eks direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta juga masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 6 tahun penjara. (*)