SYL Mengaku Tidak Berniat Korupsi
SYL di sela sidang dakwaan digelar di PN, Jakarta.-ayu novita-
HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskannya.
Hal ini disampaikan SYL saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dirinya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). "Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntutkan terhadap saya," ujar SYL saat membacakan nota pembelaannya pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, SYL juga membacakan rekam jejak dan riwayat pengabdiannya kepada Negara yang dilandasi dengan niat tulus dan baik. "Saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," tutur SYL.
Lebih lanjut, SYL meminta kepada Majelis Hakim untuk menegakan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas. "Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh ALLAH SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," kata SYL.
BACA JUGA:Saat SYL Juga Singgung Surya Paloh Dalam Pleidoinya
BACA JUGA:Pleidoi SYL Berisi Pameran Prestasi hingga Jadi Menteri, Termasuk Penghargaan Antigratifikasi
Namun, apabila ia dinyatakan bersalah, dia minta agar dijatuhkan putusan seadil-adilnya. "Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dituntut 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
BACA JUGA:SYL Merasa Dikhianati Panji
BACA JUGA:SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: