Saat SYL Juga Singgung Surya Paloh Dalam Pleidoinya

Saat SYL Juga Singgung Surya Paloh Dalam Pleidoinya

Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks menteri pertanian saat menunggu sidang dengan agenda pleidoi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.-Disway.id-

HARIAN DISWAY – Materi pleidoi Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga sempat menyinggung nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Bagi SYL, Surya Paloh yang juga sahabatnya itu telah memberikan kepercayaan dan arahan di dunia politik. 

"Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan," ucap SYL.

Terima kasih kepada Surya Paloh juga karena telah diberikan kesempatan menjadi Menteri Pertanian di kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lebih lanjut, ia turut mendoakan sahabatnya agar tetap menjadi kakak yang senantiasa ia kenal.  "Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal baik pemikiran, ucapan, dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran. Hormat buatmu bang Surya Paloh,” ujarnya.

BACA JUGA:Pleidoi SYL Berisi Pameran Prestasi hingga Jadi Menteri, Termasuk Penghargaan Antigratifikasi

BACA JUGA:SYL Merasa Dikhianati Panji  

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dituntut 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: