SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024. -Disway.id-
HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan merasa terkejut atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyebutnya tamak.
"Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata Tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya," ujar SYL saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL merasa kata tamak tidak pernah didengar dalam dakwaan dan tidak ada dalam fakta persidangan.
"Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya," ungkapnya.
BACA JUGA:Pleidoi SYL: Persidangan Ini Telah Membunuh Karakter Saya
BACA JUGA:SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Polda Metro akan Kroscek
Lebih lanjut, SYL dalam nota pembelaan mengaku tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahannya. Baik secara langsung atau melalui sambungan telepon
"Apalagi secara aktif menagih-nagih. Baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui whatssap," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan SYL dalam tuntutannya.
Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak. "Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya pada Jumat, 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Ditanya Tentang Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Pengayom Orang Bugis
BACA JUGA:SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening untuk Nafkahi Keluarga
Kemudian, yang memberatkan karena sebagai Menteri saat itu SYL dinilai mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan keterangan terkdakwa yang berbelit-belit.
Sedangkan, motif meringankannya karena SYL sudah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: