SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK

SYL Kaget Disebut Tamak Oleh JPU KPK

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024. -Disway.id-

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: