HARIAN DISWAY – Rencana Pengajuan Kembali (PK) ketujuh yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Hadi menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.
Ia pun mempersilahkan tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi.
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
BACA JUGA:Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan
BACA JUGA:Polri Jawab Kritikan Wapres Terkait Kasus Pegi Setiawan
Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah. "Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
Sebelumnya, pengajuan PK ini juga mendapatkan tanggapan dari Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim dan mengatakan bahwa mereka memiliki peluang besar untuk menang.
Peluang PK 7 pelaku pembunuh Vina Cirebon diungkap mantan Kabareskrim tersebut berdasarkan berkas kasus yang telah dibacanya.
Menurut Susno, peluang diterimanya PK 7 pembunuh Vina Cirebon sangat besar bahkan mencapai 90 persen. “Peluang mereka sangat besar, akan tetapi tentu ada syaratnya, asalnya hakimnya harus hakim yang bijak dan bukan hakim yang asal baca,” papar Susno.
BACA JUGA:Oegroseno: Penyidik Kasus Pegi Setiawan Lakukan Pelanggaran Etika Berat
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi Kesaksian Palsu
“Kalau hakimnya seperti Eman Sulaiman, saya yakin 90 persen bisa karena saat penentuan tersangka PGI jadi tersangka persis seperti penangkapan tersangka seperti yang dulu,” paparnya.
“Saat itu para tersangka ditangkap dulu baru cari alat buktinya dan yang menangkap bukan yang berwenang,” jelasnya. (*)