Berdasar pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Atau tertutup untuk upaya hukum lagi. Artinya, sudah terkunci bahwa Pegi tidak bisa dijadikan tersangka lagi di perkara itu. Sudah inkrah. (*)
Berdasar pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Atau tertutup untuk upaya hukum lagi. Artinya, sudah terkunci bahwa Pegi tidak bisa dijadikan tersangka lagi di perkara itu. Sudah inkrah. (*)