WNI Korban TPPO Nyaris 700 Orang Selama 6 Bulan, Kemenko PMK Paparkan Penyebabnya

Selasa 16-07-2024,18:03 WIB
Reporter : Davina Evelyn Adelia
Editor : Taufiqur Rahman

Berdasarkan penjelasan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK tersebut, terlihat pada penekanan korban TPPO dapat menjaring seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dapat juga disebabkan oleh perbandingan lapangan pekerjaan yang ditawarkan tidak setara dengan jumlah populasi keseluruhan Indonesia.

BACA JUGA:Belajar dari TPPO Magang Sesat di Luar Negeri: Belum Ada Aturan Kemendikbudristek Detail Jadi Celah

Pemerintah sendiri telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 pasal 1 ayat (3).

Gugus Tugas TPPO  Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.

“Kemudian mendorong terbentuknya gugus tugas TPPO di daerah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kepolisian,” pungkas Woro.(*)

Kategori :