Enggan Bayar Jasa Cat Rambut, Pria Surabaya Bacok Pemilik Salon

Selasa 16-07-2024,18:03 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Tak punya uang tapi ingin tampil keren dengan rambut disemir membuat Danang Catur Yulianto, 24, warga Wonocolo Pabrik Kulit Gang Taman Utomo, kalap. Karena ditagih ongkos menyemir rambut, Danang membacok Mujayani, 54, warga Jetis Wetan Gang V, Wonocolo.

Mujayani selama ini membuka salon Yeany di Frontage Ahmad Yani. Jumat, 12 Juli 2024, tersangka datang ke salon korban. Danang survei di lokasi untuk melihat harga kisaran semir rambut. 

Keesokan harinya, ia sengaja datang sambil membawa celurit untuk berjaga-jaga bila ditagih pembayaran. Tersangka sengaja membawa senjata tajam sejak dari rumah.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan, korban dibacok tersangka tak mau bayar jasa usai rambutnya dicat. "Sejak berangkat, tersangka memang tidak bawa uang dan menyiapkan sajam bila minta membayar akan mengancam pemilik salon. Tersangka marah ketika di minta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250 ribu," ungkapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Pulang Dari Balikpapan, Gibran Mampir Ke Wonocolo Sambangi Rumah Khofifah, Ini Alasannya

BACA JUGA:SIM Keliling dan SIM Cak Babin 6 November 2023 Ada di Wonocolo dan Gayungan

Sampai akhirnya setelah rampung prosesi pewarnaan rambut itu, tersangka yang menjadi pengamen ini ditagih korban. Tapi bukan uang yang ia  berikan malah Danang menghunuskan celurit yang diselipkan di balik bajunya. "Danang langsung membacok korban," tuturnya.

Korban pun teriak dan membuat tersangka panik. Saking paniknya, motor tersangka ini ditinggal di lokasi. Sementara selang beberapa saat, korban yang bersimbah darah dilarikan ke RSAL Surabaya.

"Ada jari nadi yang terputus setelah disabet celurit. Tersangka dua kali menyabetkan sajam dan mengenai kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan," paparnya.

Danang pun mengaku sejak awal memang memiliki niat melukai korbannya. "Karena tidak punya buat bayar uang salon. Iya, saya ditagih gak bisa bayar. Harganya Rp 250 ribu setelah semir rambut," pungkasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Gudang Boneka Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya

BACA JUGA:Surabaya Tourism Awards 2023: Langsung Pasang Plakat Soto dan Tahu Tek Terenak Se-Wonocolo

Atas perbuatannya, Danang dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (*)

 

Kategori :