Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Berbatas Waktu

Selasa 16-07-2024,17:09 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Menurutnya, tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kata Toni, Pegi Setiawan  juga kehilangan pekerjaan setelah ditahan Polda Jabar sejak Selasa 21 Mei lalu. “Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni. (*)

 

Kategori :