HARIAN DISWAY - Eks Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengingatkan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, benar-benar mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.
Irjen (Purn) Anton Charliyan mengatakan, masalah minta ganti rugi yang disampaikan Kuasa hukum Vegi Setiawan, harus bertindak cepat jika ingin mengajukan mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian.
Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.
“Besaran kerugian materiil bagi pihak yang dibebaskan oleh pengadilan dalam proses praperadilan, seperti halnya Pegi Setiawan,”kata Irjen (Purn) Anton Charliyan di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Psikotes Pegi Dinilai Psikolog
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli, Pegi Setiawan Siap Bersaksi
Pengajuan tuntutan ganti rugi yang telah dibebaskan oleh pengadilan, seperti Pegi Setiawan telah diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015. “Masalah ganti rugi itu diatur di dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHAP,” kata Anton Charliyan.
Anton Charliyan menambahkan, rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil juga diatur dalam peraturan pemerintah No 92 tahun 2015.
“BIla penghentian penyidikan, tidak menimbulkan luka dan kematian dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta ganti kerugian dari negara. Apabila ada luka berat dapat pengantian Rp 25 jutra hingga Rp 300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp 50 juta sampai Rp 600 juta,” kata Anton Charliyan
Usai dibebaskan karena menang gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung dalam kasus pembunuhan Vina , Pegi Setiawan dan kusar hukumnya meminta gantu rugim kepada Polda Jawa Barat.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Ingin Bangun Musala dan Rumah untuk Keluarga
BACA JUGA:Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan sebelumnya disebut sebagai otak pembunuhan Vina di pada 2016 silam.
Tim kuasa hukum Pegi, Toni RM menjelaskan, pihaknya meminta ganti rugi karena belum dimasukan ke dalam amar putusan praperadilan.