Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas

Sabtu 20-07-2024,18:34 WIB
Reporter : Davina Evelyn Adelia
Editor : Taufiqur Rahman

Menurut Komnas HAM, proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT harus dilaksanakan secara partisipatif dan berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia. Sesuai dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.(*)

Kategori :