Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diberi kewenangan untuk mengurus perpres itu. Yakni untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Tentu seteah itu, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS). (*)