Jokowi Teken Perpres, Bahlil Diberi Kewenangan Bagi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selasa 23-07-2024,20:49 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. 

Aturan itu memberi kewenangan bagi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan.

Salinan perpres itu bisa tercantum di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Perpres itu juga mengakomodasi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi. Pemerintah menambahkan tiga angka pada pasal 1 yakni 5a, 5b, dan 6a.

BACA JUGA:Gus Yahya Paparkan Alasan PBNU Terima Izin Tambang dari Pemerintah: Butuh Uang Untuk Organisasi

BACA JUGA:Jokowi Beri Kesempatan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Muhammadiyah Tak Mau Buru-Buru Bersikap

Pasal 1 5a menyangkut aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Kemudian 5b mengatur soal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 

Terakhir 6a, soal Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Seperti diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. 

Tetapi, PP itu tidak mengatur secara detail tentang tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.

BACA JUGA:PGI Imbau Ormas Keagamaan Tak Lalai Bina Umat Meski Dapat Izin Kelola Tambang Dari Jokowi

BACA JUGA: Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Daripada Kirim Proposal Terus Tiap Hari

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 secara jelas menyatakan WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5a ayat 1, yakni dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aturan itu menyebut penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku. 

Kategori :