"Kami tidak memaksa ormas keagamaan untuk mengajukan izin, tetapi jika ada minat dan keinginan, regulasinya sudah tersedia," ujar Jokowi.
Keputusan ini menunjukkan perpecahan di tubuh Muhammadiyah dan membuka diskusi lebih dalam tentang dampak sosial dan politik dari keterlibatan ormas dalam industri tambang. (*)