HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (kemenkeu) buka suara terkait kabar penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, mulai deterjen hingga tiket konser. Faktanya, isu tersebut belum masuk kajian.
BACA JUGA:Bocoran Harga Tiket Konser Bruno Mars di Indonesia Bertebaran, Ini Faktanya
Dalam unggahan di Instagram resminya @beacukairi, Bea Cukai mengatakan isu tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Jadi sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, lebih rinci menjelaskan kabar mengenai penambahan barang kena pajak itu, pada acara kuliah umum PKN STAN.
BACA JUGA:Tiket Konser Sheila On 7 Tunggu Aku di Bandung Ludes Kurang dari Dua Jam
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut tengah mengkaji sejumlah produk untuk menjadi objek cukai, mulai dari rumah, tissue, deterjen, MSG, hingga tiket konser agar masuk ke dalam objek cukai.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) tengah mengkaji pengenaan Cukai terhadap detergen. Foto: freepik--
“Faktanya, Isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,”dikutip dari laman Instagram resmi Bea dan Cukai (@beacukairi)
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand
Dalam siaran resminya, Bea Cukai menyebut pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA:21 Pegawai Bea Cukai Dihukum Gara-Gara Curangi IMEI
Nirwala juga menegaskan, proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai akan memerlukan waktu yang panjang. Sehingga, dia memastikan penetapannya tidak akan tiba tiba dan akan terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat.
Pemerintah juga sangat hati hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, namun belum diimplementasikan.(*)