21 Pegawai Bea Cukai Dihukum Gara-Gara Curangi IMEI

21 Pegawai Bea Cukai Dihukum Gara-Gara Curangi IMEI

Ilustrasi HP bodong tanpa IMEI.-IST-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terbukti curang dalam proses pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini terungkap melalui sebuah surat terbuka yang disebarluaskan oleh Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu di media sosial.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin memonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan registrasi IMEI pada handphone, komputer, dan tablet (HKT).

Setelah monitoring dan evaluasi, ditemukan beberapa pelanggaran dalam proses pendaftaran IMEI. Oleh karena itu, Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan, termasuk memberikan hukuman kepada pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan - berat," ungkap Nirwala.

Selain itu, Bea Cukai juga menerapkan langkah pengamanan, seperti peningkatan kewaspadaan pada unit pengawasan dan peningkatan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.


Ilustrasi handphone yang harus memiliki IMEI Indonesia.-Pixabay-

Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Direktorat Informasi Kepabeanan juga dilibatkan dalam pemantauan. 

Dalam rangka mengurangi manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda, Bea Cukai telah menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration. Langkah-langkah yang diambil tersebut telah menurunkan jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC secara signifikan.

"Sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC," ucap Nirwala.

Pemerintah telah menetapkan program pengendalian IMEI sebagai upaya mengurangi jumlah perangkat telekomunikasi ilegal. Program ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020 dan berlaku untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean.

Untuk dapat menggunakan sim card Indonesia, registrasi IMEI diperlukan. Namun, penumpang yang menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia tidak perlu registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: