“Kemiskinan masyarakat desa dalam dokumen RPJMN 2020-2024 masih di angka 12,22%. Oleh karena itu melalui kebijakan penguatan kompetensi teknis vokasi bagi warga masyarakat desa dapat merealisasikan penurunan angka kemiskinan tersebut,” terang Luthfiyah.
Tentunya pelaksanaan program Vokasi Desa ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.
Menurut Luthfiyah, diperlukan peran masyarakat serta tenaga pendamping profesional. Sehingga dapat membentuk SDM yang unggul untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.(*)
Artikel ini ditulis oleh Davina Evelyn Adelia, mahasiswa Universitas Airlangga, peserta Magang Reguler Harian Disway.