HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian kegiatan terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022.
Dua pekan lalu, tim penyidik sudah memeriksa 34 saksi. Bahkan, 4 orang di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. Sekaligus juga menyita dokumen-dokumen.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, kini KPK melarang 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir
BACA JUGA:Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” tandas Tessa.
Berikut 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, terkait perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim
1. Inisial KUS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. Inisial AI, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. Inisial AS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
4. BW, Swasta;
5. JPP, Swasta;
6. HAS, Swasta;
7. SUK, Swasta
8. AR, Swasta